news

Parah! Karyawan Disiksa Naik Turun Tangga Puluhan Kali Hingga Tampar Muka Sendiri, Bos Perusahaan Animasi Kini Dicari Polisi

Minggu, 15 September 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi garis polisi (AFP)

INSIBERNEWS - Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri game dan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Viral terkait kasus eksploitasi dan penyiksaan terhadap karyawan.

Menurut postingan yang tersebar di media sosial (Medsos), seorang karyawan perusahaan berinisial CS (27) menyebut dirinya mendapatkan kekerasan verbal dan fisik, hingga diharuskan pulang dini hari oleh pemilik perusahaan C (43).

Kisah kekerasan atasan terhadap karyawannya yang diceritakan CS ini, dinilai sangat tidak manusiawi.

Baca Juga: Sepak Bola PON 2024, Aceh Menang WO Usai Wasit Pingsan Kena Bogem Pemain Sulteng

Berikut hal-hal yang dilakukan oleh sang atasan yang mengarah kepada prilaku tindak kekerasan terhadap karyawannya, seperti:

1. CS mengaku kalau sang atasan berinisial C, pernah menghukumnya untuk memakan bunga dan jika tidak menurut yang atas apa yang diperintahkan maka atasannya akan sangat murka.

"Dia kalau menghukum aku, suruh aku makan bunga gitu, kalau aku enggak makan, dia marah. Dia ngamuknya tuh seram," ungkap CS di sebuah mall di Jakarta Selatan pada, Kamis (12/9/2024) dikutip INSIBERNEWS.

Baca Juga: Darurat Sampah Melanda, TPA Sampah di Tangerang Hampir Penuh!

2. Pada saat korban sedang hamil mengalami keguguran akibat penerapan sistim kerja yang diluar batas, berharap dapat simpati, malah sang bos justru memarahi korban lantaran tidak masuk bekerja usai keguguran.

3. Korban juga dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari.

4. Menurut pengakuan Korban, Ia pernah mendapatkan hukuman, dimana harus menampar diri sendiri sebanyak 100 kali.

Baca Juga: Bikin Nagih! Ini Dia Resep Chicken Wings Cabe Garam Yang Dijamin Bikin Nambah

5. Tidak cukup sampai disitu, suatu waktu korban mendapatkan hukuman naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari.

6. Hampir semua karyawan tidak mendapatkan kepastian untuk jadwal kerja diperusahaan tersebut, sehingga sang pemilik perusahaan mengatur sesuai dengan keinginannya sendiri, seperti jam pulang karyawan paling cepat pukul 18.00 WIB dan paling lama pukul 04.00 WIB

Halaman:

Tags

Terkini