KPU Ancam Pidana untuk Warga yang Lakukan Gerakan Coblos Semua, Berdasarkan UU?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 15 September 2024 | 10:31 WIB
Menurut KPU ada pasal di UU yang bisa memberikan pidana kepada orang yang lakukan gerakan coblos semua di Pilgub Jakarta (Instagram @matanajwa)
Menurut KPU ada pasal di UU yang bisa memberikan pidana kepada orang yang lakukan gerakan coblos semua di Pilgub Jakarta (Instagram @matanajwa)

INSIBERNEWS - Jelang Pilkada serentak 2024 muncul sebuah gerakan yang akan melakukan coblos semua Paslon di Pilgub Jakarta.

Menanggapi hal tersebut maka KPU bertindak memberikan ancaman bagi warga yang mengkampanyekan dan juga melakukan gerakan coblos semua Paslon di Pilgub Jakarta.

Bahkan KPU menyampaikan bahwa warga yang lakukan gerakan bolos semua Paslon di Pilgub Jakarta bisa mendapat pidana.

Baca Juga: Sepak Bola PON 2024, Aceh Menang WO Usai Wasit Pingsan Kena Bogem Pemain Sulteng

Dilansir InsiberNews dari kanal YouTube Refly Harun (15/9/2024), ancaman yang dilayangkan oleh KPU tersebut berdasarkan Undang-undang.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada kanal YouTubenya.

“KPU RI mengingatkan bagi pihak yang tidak memilih di Pilkada serentak 2024 akan terkena pidana. Hal ini disampaikan anggota KPU RI Idham Holik mananggapi isu gerakan coblos 3 Paslon di Pilgub Jakarta 2024,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Isi Waktu Luang Dengan Bercocok Tanam, Berikut Tanaman Yang Mudah Dirawat Di Rumah!

“Idham menjelaskan tindak pidana itu telah diatur dalam pasal 187a ayat 1  UU nomor 10 tahun 2016,” lanjutnya.

Namun ternyata pasal yang disebutkan KPU tidak sesuai dengan larangan gerakan coblos semua.

Karena bunyi dari pasal 187a ayat 1 berbunyi tentang money politic, yaitu pemaksaan suara dengan memberi imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Bukan Cuma Pandai Menyanyi dan Menari, Berikut Skill yang Perlu Dimiliki Idola Kpop!

Refly Harun tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh KPU dengan memberikan ancaman seperti itu.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Youtube Refly Harun Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X