news

Inilah Deretan Mantan Napi Korupsi yang akan Maju Pilkada 2024, Siapa Saja?

Kamis, 5 September 2024 | 21:20 WIB
5 mantan napi korupsi yang maju Pilkada 2024 (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Jelang Pilkada 2024 nanti ternyata bisa diikuti oleh mantan napi korupsi.

Mantan napi korupsi bisa maju Pilkada sesuai dengan Aturan Pasal 14 ayat 2 huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa manta terpidana dapat maju sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: Yura Yunita dan Donne Maulana Mendadak Muncul di Instagram Manchester United, Yura: Adminnya Orang Mana ya?

Namun harus memenuhi syarat yang adalah telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (5/9/2024), berikut adalah mantan napi korupsi yang akan maju Pilkada 2024:

Mohammad Anton: maju sebagai calon Wali Kota Malang, berpasangan dengan Dimyati Ayatullah

Baca Juga: 7 Rahasia Cara Memperbaiki Rambut Rusak Akibat Sering Dicatok yang Harus Kamu Tahu!

Parpol Pengusung: PKB, Demokrat, PAN, Partai Ummat

Kasus yang menjerat: Suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang TA 2015.

Vonis: 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, hak politiknya dicabut 2 tahun

Ditetapkan vonis: 10 Agustus 2018

Dinyatakan bebas: 29 Maret 2020.

Halaman:

Tags

Terkini