Dalam aturan terbaru, MK memutuskan untuk memperbolehkan partai yang pada pemilu DPRS sebelumnya mendapat suara 7,5% (untuk DPT 6-12 juta)atau lebih untuk bisa mengikuti Pilkada.
PDIP sendiri dalam Pilihan Legislatif DPRD Jakarta mendapatkan 14,01% suara.
Baca Juga: Tok! Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50% Jelang Pilkada Serentak 2024
“Dengan putusan MK No.60/PUU-XXII 2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung Paslon di Pilkada Jakarta,”
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” lanjutnya.***