Pertama, adalah Inpres Nomor 2 tahun 2021, yaitu presiden yang menginstruksikan kepada semua kepala daerah termasuk bupati untuk bisa mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pekerja termasuk pekerja informal di desa.
Baca Juga: Rocky Syamsul Fauzi, anggota DPRD Purwakarta, Bawa Program Wirausaha Kaum Milenial Purwakarta
Kedua, Inpres Nomor 04 Tahun 2021 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim. Dimana presiden menginstruksi di 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrim di seluruh Republik Indonesia.
Yang ketiga adalah Permenko Nomor 32 Tahun 2022 terkait pedoman umum pelaksanaan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
“Jadi bapak sbu sekalian, apa yang akan kita diskusikan pada hari ini itu ada dasar hukumnya,” kata Wira.
Wira mengatakan, pekerja rentan itu diantaranya guru ngaji, pemulung, petani, hingga para marbot masjid.
“Nanti kita akan banyak diskusi, saran dan pandangan dan juga masukan dari bapak ibu sekalian sangat diperlukan untuk bisa menjadikan desa kita lebih kuat, desa kita lebih terang dan lebih memberi harapan bagi anak-anak,” ujar Wira Sirait.
Untuk diketahui, dalam kegiatan kali ini dilakukan juga penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Purwakarta melalui DPMD dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Bamusdes, RT/RW, dan Anggota Linmas Desa di Lingkup Pemkab Purwakarta.
Baca Juga: Dampak Pencairan Es di Antartika: Apa yang Akan Terjadi Jika Es Terus Mencair?
Selain itu, juga dilakukan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 ahli waris yang dihadirkan secara langsung.