KPK Temukan Sejumlah Rumah Sakit Melakukan Penipuan Dengan Merekayasa Tagihan BPJS Kesehatan, Negara Rugi Rp34 Miliar

Photo Author
Taufik RM, Insibernews
- Kamis, 25 Juli 2024 | 08:08 WIB
KPK Temukan Sejumlah Rumah Sakit Melakukan Penipuan Dengan Merkayasa Tagihan BPJS Kesehatan. (foto: Istimewa)
KPK Temukan Sejumlah Rumah Sakit Melakukan Penipuan Dengan Merkayasa Tagihan BPJS Kesehatan. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan terhadap klaim tagihan 6 rumah sakit sejak 2023 dan menemukan adanya rekayasa data pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dari 6 rumah sakit yang diselidiki KPK bersama tim, temukan 3 rumah sakit melakukan kecurangan dalam laporan keuangan dan berpotensi merugikan negara sekira Rp34 miliar.

Adapun dugaan fraud tersebut dilakukan melalui data klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan temuan kasus ini, selanjutnya KPK akan membawa ke tahap penindakan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kemacetan Jalan Wisata Kebun Kembang, Begini Respon Camat Cikampek

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," ungkap Pahala pada Rabu, (24/7/2024) dikutip Akurat Banten.

Diketahui, tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini, seperti KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya:

Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Datangi Polda Metro, Laporkan Netizen yang Singgung Kematian Uje

• Manipulasi diagnosis dengan menambah jumlah tagihan kepada BPJS.

Modusnya, Pihak rumah sakit mengambil keuntungan dengan memanipulasi jumlah jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal.

• Dugaan melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS, dalam hal ini tim menemukan dilakukan oleh 2 rumah di Sumatera Utara dan 1 rumah sakit di Jawa Tengah yang akan dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: Presenter Fadli Akhmad Berhenti Bawakan Acara Gosip Usai Dapat Kritikan Keras

Modusnya, pihak rumah sakit melakukan manipulasi dengan merekayasa seolah-olah ada pasien BPJS yang di rawat dirumah sakit tersebut.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X