INSIBERNEWS - Penerapan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan harus dievaluasi atau ditunda. Pemerintah masih memiliki banyak PR yang harus segera diselesaikan sebelum bicara KRIS.
Baca Juga: Ini Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, Siapa Paling Luas?
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan,"Kami meminta agar program KRIS ini dievaluasi atau ditunda dulu. Masih terlalu dini menerapkan KRIS sementara di sistem kesehatan kita masih banyak PR dasar yang harus diselesaikan," Ujar Netty, Senin (10/06/2024).
Kemudian Netty juga khawatir mengenai masih banyaknya fasilitas kesehatan yang tak siap dalam menerapkan KRIS.
"Banyak rumah sakit yang tidak siap dan mengeluhkan soal kemampuan memenuhi KRIS. Jangan sampai mereka justru mengurangi tempat tidur demi memenuhi KRIS sebagaimana diwajibkan pemerintah," terang Netty.
Baca Juga: Nyamuk Aedes Aegypti Mengandung Wolbachia Akan Disebar di DKI Jakarta, Jakbar Jadi Lokasi Pertama!
Sebagaimana diketahui, jika mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024. KRIS paling lambat akan diterapkan pada 30 Juni 2025. Namun, menurut Netty, penerapan KRIS yang terburu-buru justru akan menambah deretan panjang masalah kesehatan di Indonesia.
Artikel Terkait
Anggota DPR RI Rudi Hartono, Ingatkan BUMN Telkom Agar Antisipasi Hadirnya Starlink di Indonesia
Kementerian Agama Rapat Bersama Komisi VIII DPR RI Bahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2025
Anggota DPR Anita Jacoba Marah-Marah Hingga Gebrak Meja saat Rapat Bareng Nadiem Makarim, Singgung KPK
Akibat Lambatnya Proses Verifikasi dan Validasi Data, KJP Plus Tahap 1 Belum Cair, Disdikdki: Mohon Maaf atas Keterlambatan Pencairan KJP
Mudah dan Praktis! Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Cetak Kk Kini Bisa secara Online
Dalam Rangka HUT Jakarta, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Rp1 pada 22 dan 23 Juni 2024