Komisi IX DPR RI: BPJS Kesehatan masih Banyak PR, Penerapan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Dievaluasi atau Ditunda Dulu!

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi KRIS BPJS Kesehatan (Foto: BPJS Kesehatan)
Ilustrasi KRIS BPJS Kesehatan (Foto: BPJS Kesehatan)

INSIBERNEWS - Penerapan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan harus dievaluasi atau ditunda. Pemerintah masih memiliki banyak PR yang harus segera diselesaikan sebelum bicara KRIS.

Baca Juga: Ini Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, Siapa Paling Luas?

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan,"Kami meminta agar program KRIS ini dievaluasi atau ditunda dulu. Masih terlalu dini menerapkan KRIS sementara di sistem kesehatan kita masih banyak PR dasar yang harus diselesaikan," Ujar Netty, Senin (10/06/2024).

Kemudian Netty juga khawatir mengenai masih banyaknya fasilitas kesehatan yang tak siap dalam menerapkan KRIS.

"Banyak rumah sakit yang tidak siap dan mengeluhkan soal kemampuan memenuhi KRIS. Jangan sampai mereka justru mengurangi tempat tidur demi memenuhi KRIS sebagaimana diwajibkan pemerintah," terang Netty.

Baca Juga: Nyamuk Aedes Aegypti Mengandung Wolbachia Akan Disebar di DKI Jakarta, Jakbar Jadi Lokasi Pertama!

Sebagaimana diketahui, jika mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024. KRIS paling lambat akan diterapkan pada 30 Juni 2025. Namun, menurut Netty, penerapan KRIS yang terburu-buru justru akan menambah deretan panjang masalah kesehatan di Indonesia.

 

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X