INSIBERNEWS - Tahun ini upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke 79 RI diketahui akan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Istana Merdeka Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono menyebutkan jika kuota undangan peserta upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke 79 RI di Jakarta hanya tersedia masing-masing 1.500 undangan untuk pagi dan sore.
Sementara di IKN, hanya menyediakan 1.000 undangan dimasing-masing pagi dan sore untuk menjadi peserta upacara HUT Kemerdekaan ke 79 RI.
Baca Juga: Jelang Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta, Menteri Kabinet Akan Dibagi Dua
Heru mengatakan jika undangan upacara 17 Agustus 2024 di IKN hanya akan diprioritaskan bagi warga setempat.
Sedangkan untuk proses pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta sama seperti mekanisme tahun sebelumnya di mana siapa yang lebih cepat mendaftar maka akan dapat undangan.
“Jadi mana yang lebih cepat mendaftar, itu yang bisa mendapatkannya (undangan),” kata Heru.
Baca Juga: Upacara HUT RI di IKN, Kemensetneg Siapkan Bus untuk Tamu Undangan
Lantas, bagaimanakah cara daftar upacara 17 Agustus di Istana Negara dan IKN? Berikut informasinya.
Cara Daftar jadi Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mendaftar jadi peserta upacara di Istana Merdeka Jakarta.
- Buka laman atau klik disini
- Kemudian klik daftar
- Selanjutnya isi data diri berupa nama lengkap, daerah asal, salinan KTP, foto diri dan bukti vaksinasi booster atau vaksin tahap ketiga
- Pilih salah satu upacara pengibaran Sang Merah Putih pada pukul 09.00 WIB atau upacara penurunan bendera Merah Putih pukul 14.00 WIB
- Setelahs selesai, tunggu sampai masuk link konfirmasi melalui email
- Setelah masuk, lakukan konfirmasi link yang Anda terima di email
Baca Juga: Simak! Begini Susunan Upacara 17 Agustus Menurut Pedoman Kemendikbud
Jika pendaftaran dinyatakan lolos maka calon peserta akan mendapatkan jadwal untuk pengambilan undangan resmi untuk mengikuti upacara 17 Agustus
Persyaratan Mengikuti Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta
- Mengisi formulir di pandang.istanapresiden.go.id
- Mengungggah foto diri
- Undangan yang terdaftar hanya berlaku untuk satu orang
- Peserta upacara berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
- Membawa undangan resmi yang diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai jadwal
- Telah melakukan vaksin Covid-19 ke-3 atau booster
- Disarankan memakai pakaian adat atau nasional
- Membawa identitas diri seperti KTP/PASPOR/SIM dan lainnya saat mengambil undangan dan menghadiri upacara
- Menempati tempat duduk sesuai blok yang tertera pada undangan
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
- Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.
Baca Juga: Jelang 17 Agustus Sudah Pasang Bendera Indonesia? Ternyata Ada 10 Ukuran yang Sah Menurut UU Loh
Nah, itulah cara mendaftar untuk bisa mengikuti upacara di Istana Merdeka Jakarta.