Upacara HUT RI di IKN, Kemensetneg Siapkan Bus untuk Tamu Undangan

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 11:40 WIB
Suasana Istana Negara di IKN yang akan dijadikan tempat upacara HUT RI. (Foto: istimewa)
Suasana Istana Negara di IKN yang akan dijadikan tempat upacara HUT RI. (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 diketahui akan dilaksanakan pada dua tempat, yaitu Istana Negara Jakarta dan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama, Kemensetneg telah menyediakan bus untuk mobilisasi para tamu undangan yang akan mengikuti upacara HUT RI 17 Agustus di IKN, Kalimantan Timur.

Setya Utama juga menjelaskan jika Setneg tidak menyewa kendaraan mobil hingga 1.000 unit untuk melayani tamu undangan seperti yang disampaikan asosiasi dalam pemberitaan.

“Setneg tidak menyewa mobil, termasuk Alphard sejumlah 1.000 unit, karena kami akan menyediakan angkutan bus untuk undangan yang akan menghadiri upacara HUT RI 17 Agustus di IKN,” tegasnya.

Baca Juga: Mensesneg Praktikno: Tahun 2024 HUT RI Lebih Istimewa Karena Diselenggarakan di Dua Lokasi, Istana Merdeka Jakarta dan IKN

Selain itu Setya juga mengatakan jika jumlah armada yang disiapkan tidaklah 1.000 unit melainkan sekitar 200 unit saja.

Penyewaan 200 unit tersebut sudah diatur Kementerian Perhubungan bersama dengan Otorita IKN dan pemerintah daerah setempat.

Menurutnya bus tersebut akan menjadi prioritas kendaraan utama yang akan digunakan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN khususnya bagi petugas upacara, tamu undangan hingga para menteri.

Baca Juga: Terdapat Banyak Embung Yang Indah di IKN, Mempunyai Multi Fungsi Dengan Konsep Smart Forest City

Sedangkan untuk kendaraan Presiden dan wakil Presiden akan diatur oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

Sementara itu, ia juga menyampaikan bahwa kendaraan operasional untuk mengangkut logistik nantinya akan digunakan mobil truk dan mobil boks.

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X