Image by jcomp on Freepik" data-credit="Image by jcomp on Freepik" data-watermark="0" />
INSIBERNEWS - Jika Anda terjerat dalam pinjaman online ilegal, situasinya bisa lebih rumit dan memerlukan tindakan khusus. Jika Anda terjerat pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Hentikan Pembayaran
Berhenti Membayar Pinjol Ilegal setelah mengetahui bahwa pinjaman tersebut ilegal, Anda disarankan untuk tidak melanjutkan pembayaran.
Pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menagih utang, apalagi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Baca Juga: Apa Bedanya PINJOL dan PAYLATER? Sering dikira sama ternyata ini Perbedaannya
2. Laporkan ke Pihak Berwenang.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak resmi mereka atau aplikasi Portal Perlindungan Konsumen milik OJK. OJK memiliki daftar pinjol legal dan bisa membantu dalam menangani kasus pinjol ilegal.
Laporkan ke Polisi Jika Anda merasa diancam atau diintimidasi. Tindakan penagihan yang melibatkan ancaman atau kekerasan adalah pelanggaran hukum.
Laporkan pinjol ilegal yang Anda alami kepada Satgas Waspada Investasi (SWI), Mereka dapat membantu mengatasi masalah ini.
Baca Juga: Keputusan The Fed: Sinyal Penurunan Suku Bunga di Bulan September
3. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Fokuslah pada satu pinjol ilegal dan hindari memperburuk situasi dengan mencari pinjaman baru.
Baca Juga: Bitcoin Terkoreksi di Bawah $65.000 Pasca-FOMC di Tengah Gejolak Geopolitik
4. Blokir Akses Pinjol Ilegal
Blokir nomor kontak yang mengirim teror Jika Anda mendapat penagihan yang tidak beretika, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Mereka sering kali melakukan penagihan dengan cara intimidasi atau ancaman. Beritahu juga seluruh kontak di ponsel Anda agar mengabaikan pesan dari pinjol ilegal dan laporkan ke polisi jika diperlukan