INSIBERNEWS - Setiap anak yang lahir haruslah memiliki akta kelahiran, meskipun dirinya lahir tanpa seorang Ayah.
Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia.
Umumnya, dalam akta kelahiran berisi mengenai informasi lengkap data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, urutan lahir serta nama ayah dan ibu dari anak tersebut.
Baca Juga: Mudah dan Praktis! Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Cetak Kk Kini Bisa secara Online
Anak yang lahir tanpa ayah di luar pernikahan juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.
Berikut merupakan cara membuat akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar hubungan pernikahan.
Akta Kelahiran bagi Anak tanpa Ayah
Pencatatan kelahiran dalam akta kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek KTP Sendiri Apakah Dapat Bansos Atau Tidak
Berdasarkan Pasal 43 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 berikut merupakan syarat yang harus dilengkapi jika ingin membuat akta kelahiran, diantaranya:
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa buku nikah dan KK menjadi syarat pembuatan akta kelahiran. Akan tetapi, dokumen tersebut hanya syarat bagi anak dengan orangtua yang menikah dan diketahui identitasnya.
Baca Juga: Modus Tawarkan Kerja dengan Selfie Pegang KTP, 27 Pelamar Kerja Kena Tagihan Pinjol Senilai Rp1 M
Dalam pasal 48 tertulis bahwa syarat pencatatan akta kelahiran berupa bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tidak diperlukan jika hubungan dalam keluarga pada KK tak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.
Maka dari itu, anak yang tak memiliki ayah akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak dari seorang ibu kandungnya. Artinya dalam akta kelahirannya nanti hanya tertera nama ibu kandungnya saja.
Sementara itu, syarat KTP-el tidak dipersyaratkan dalam pembuatan akta kelahiran anak jika ibu kandungnya belum berusia 17 tahun dengan status belum menikah.