news

Polres Purwakarta Ringkus dua Terduga Curanmor, ini Kronologisnya!

Selasa, 23 Juli 2024 | 13:39 WIB
Polres Purwakarta Ringkus dua Terduga Curanmor. (foto: Saepurohman/InsiberNews)

"Para tersangka memiliki perannya, Basir berperan sebagai pemetik atau yang mengambil langsung kendaraan milik korban, sedangkan Riyan alias Kujil berperan sebagai pengantar juga pemantau situasi pada saat kejadian," jelas Lilik.

Baca Juga: Diduga Lakukan Cabul, Pria Inisial AD Dirisngkus Polres Purwakarta Ini Modusnya

Kapolres menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.

Dari penangkapan pelaku tersebut, kata Lilik, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda dengan nomor Polisi T-5291-CN, selembar STNK sepeda motor honda bernomor polisi T-5291-CN dan satu buah kunci kontak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," tegas Lilik.

Baca Juga: Tingkatkan Kerjasama Penegakan Hukum, Kapolres Purwakarta Jalin Silaturahmi Bersama Ketua Pengadilan Negeri

Kapolres menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain itu, ia menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Halaman:

Tags

Terkini