Diduga Lakukan Cabul, Pria Inisial AD Dirisngkus Polres Purwakarta Ini Modusnya

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:53 WIB
Diduga Lakukan Cabul, Pria Inisial AD Dirisngkus Polres Purwakarta Ini Modusnya (foto: Istimewa)
Diduga Lakukan Cabul, Pria Inisial AD Dirisngkus Polres Purwakarta Ini Modusnya (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, telah menangkap Pelaku berinisial AD (32 Tahun) warga Kampung Hegarmanah Desa Campaka Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang terjadi di Kampung Hegarmanah Desa Campaka Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.Senin (22/7/2024)

Baca Juga: Tingkatkan Kerjasama Penegakan Hukum, Kapolres Purwakarta Jalin Silaturahmi Bersama Ketua Pengadilan Negeri

Diduga Lakukan Cabul, Pria Inisial AD Dirisngkus Polres Purwakarta Ini Modusnya (foto: Istimewa)

Menurut Kronologis kejadian Pelaku melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dengan cara pada saat beberapa anak (korban) sedang bermain, Pelaku memanggil dan mengajak para korban untuk bermain game di rumah Pelaku.
Sesampainya di rumah, Pelaku mengajak para Korban untuk bermain game di Handphone milik Pelaku.

Namun pada saat anak Korban sedang bermain game, Pelaku mengganti game tersebut dengan memperlihatkan Video Porno yang Pelaku dapatkan dari Website.
Kemudian saat para Korban sedang menonton Video Porno tersebut, Pelaku mulai terangsang lalu melepaskan celana para Korban hingga batas lutut dan mengancam para Korban apabila melakukan perlawan maka Pelaku akan memukulnya.
Karena mendapat ancaman dan paksaan para Korban pun merasa ketakutan hingga akhirnya Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap Korban.

Diduga Lakukan Cabul, Pria Inisial AD Dirisngkus Polres Purwakarta Ini Modusnya (foto: Istimewa)

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purwakarta Gelar Acara Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman hukuman paling paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 15 Tahun.(Fuljo Saefulrohman)

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X