INSIBERNEWS - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak akan terganggu meski kini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari juga mengatakan ada mekanisme permberhentian antarwaktu untuk mengisi posisi ketua KPU RI tersebut.
“Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” ujar Ari, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Selain itu, Ari juga menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU RI.
Menurut Ari, pemerintah menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
DKPP menilai bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh ahri sejak putusan dibacakan.