INSIBERNEWS, Tangerang - Pejabat (PJ) Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony, mengingatkan seluruh kepala desa yang agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas terkait.
Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan inspektorat daerah, sehingga apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang diluar prosedur.
Hal tersebut disampaikannya saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 244 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum’at (28/06/2024).
Baca Juga: Heboh Seorang Anak di Bawah Umur Dinikahi Siri oleh Oknum Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuan Wali
Andi Ony juga menghimbau kepala desa, bahwa meraka mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN dan APBD namun mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ungkap Bupati Tangerang Pj Andi Ony.
Baca Juga: Ini Kronologis Mobil Hangus Terbakar di Tol Cipularang Km 99.
Seperti diketahui perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam keterangannya, bahwa dari 246 Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang, hanya 244 Kepala Desa saja yang dikukuhkan, sementara 2 Desa karena masih menunggu hasil pemilihan Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).