INSIBERNEWS - Baru-baru ini media sosial dibuat heboh dengan kasus oknum pengasuk pondok pesantren (ponpes) yang menikahi siri anak di bawah umur tanpa sepengetahuai orang tua.
Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa timur diduga dinikai oknum pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik tanpa wali dari pihak perempuannya pada 15 Agustus 2023.
Mengetahui putrinya dinikahi siri oleh Erik, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Diketahui saat ini Erik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik.
Baca Juga: Ini Kronologis Mobil Hangus Terbakar di Tol Cipularang Km 99.
Sampai saat ini korban masih mengalami trauma berat. Korban sama sekali tidak keluar rumah dan hanya mengurung diri di kamar.
Netizen pun terheran-heran dengan aksi tak senonoh itu. Menurut mereka, nama pondok pesantren makin tercemar ulah perangai pengasuh seperti itu.
Artikel Terkait
Video Viral Dishub Hapus Plang Parkir Gratis, Ini Penjelasannya!
Shalat Tobat dan Syahadat Ulang Dilakukan Adi Bing Slamet, Untuk Meninggalkan Ajaran Eyang Subur
Bertajuk Jakarta Water Hero, Pj. Gubernur Jakarta Berikan Penghargaan Kepada Konsumen PAM Jaya
Awas! Hati-Hati Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube, Korban Rugi Rp 800 Juta
Direktur Pelayanan Haji Saiful Mujab: Garuda Indonesia pada Fase Awal Kepulangan ini Buruk, 32 Kloter Haji 2024 Alami Keterlambatan Jadwal Penerbangan
BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Cegah Karhutla, Langit Kalimantan Barat Disebar 13 Ton NaCI Powder
BMKG Keluarkan Peringatan Prakiraan Cuaca Untuk Wilayah Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024: Berstatus Waspada Potensi Hujan disertai Petir dan Angin Kencang
Tips Kreatif: Cara Mudah Memperbaiki EMBER BOCOR Pakai Tissue Langsung Kuat Selamanya, Jadi Tidak Perlu Beli Baru
Anti Menguning! Ini Cara Efektif Cuci Baju Warna Putih agar Langsung Kinclong
Ini Kronologis Mobil Hangus Terbakar di Tol Cipularang Km 99.