INSIBERNEWS, Purwakarta - Kabar adanya dugaan pegawai ASN di Purwakarta yang tidak masuk- masuk kerja seperti contoh di Dinas Kepemudaan, Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud), atau tempat lainnya ada pula yang absen pagi tapi tidak kerja, kembali lagi untuk absen malam.
Terkait permaslahan ini mendapat respon tegas pihak BKPSDM Purwakarta.
" Jika ada ASN yang melanggar aturan tahapan proses pembinaan dan sangsi jelas ada." Tegas Wahyu Wibisono kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, kepada media usai rapat Banggar di Gedung DPRD Purwakarta, Rabu (19/06/2024)
“Masuk pagi tapi tidak kerja, kemudian kembali malam untuk absen, hal itu sekarang tidak boleh, secara resmi laporan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, belum ada."ujar wiby.panggilan akrab pejabat ini.
Menurutnya, ada tahapan teguran sebelum ke BKPSDM, ada pembinaan, BKPSDM itu pintu terakhir, kemudian jika melakukan pelanggaran tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa alasan, itu di keluarin,” ucapnya.
- Baca Juga: Waduh! Ditemukan Cacing Pada Hati Hewan Qurban, Diskanak Purwakarta Langsung Lakukan Tindakan Ini
” Yang menindak pertama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pelanggar bekerja terlebih dahulu, mulai teguran lisan 123, teguran tulisan 123, baru ke Inspektorat, ke BKPSDM itu langkah terakhir."papar Kepala BKPSDM.
Wiby menambahkan teguran terakhir jika Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kriminal dinyatakan tersangka, maka saat itu berhenti jadi (ASN) sementara,” pungkasnya.(Fuljo Saefulrohman)