Atas dasar hal tersebut, lanjut Ketut, karena pada saat itu hanya satu orang yang menawar lelang paket saham PT GBU, maka ditetapkan sebagai pemenang lelang.
“Kenapa cepat kita melakukan satu proses pelanggan? Karena untuk segera dimasukkan ke kas negara. Dan untuk membayar para pemegang polis,” tegasnya.
Dengan demikian, setelah proses lelang paket saham selesai dilaksanakan, maka uang diserahkan ke Kementerian Keuangan dalam rangka proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan.
"Selain itu untuk menghindari tekanan harga saham pada saat itu. Sehingga kita segera melakukan proses pelanggan biar negara tidak rugi," tandasnya.
Baca Juga: Fakta Baru, 13 Orang Pemburu Di Taman Nasional Ujung Kulon Sudah Bunuh 26 Badak
Sebelumnya, dalam laporan yang dibuat oleh KSST didampingi pengacara Deolipa Yumara dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menjelaskan aset-aset PT Gunung Bara Utama pada saat itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun pada tahun 2023.
"Kemudian barang sitaan ini dari PT Gunung Bara Utama ini dilelang pada Juli 2023, rugi cuma Rp 1,945 triliun, tidak sampai Rp 10 triliun. Nah selisih 9 triliun ini jadi tanda tanya kan? Padahal infonya ada yang menawar Rp 4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp 9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp 1,945 triliun,” ucap Sugeng beberapa waktu lalu. []