INSIBERNEWS – Anggota Komisi l DPRD Lebak dari Fraksi PPP, Ancam laporkan Bawaslu ke DKPP Rl terkait rangkap jabatan.
Bawaslu Kabupaten Lebak Disorot. Pasalnya, sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascamnya) Pilkada 2024 Diduga bermasalah. Selain masih rangkap jabatan, juga beberapa terindikasi menerima uang dari tim sukses Caleg DPR RI Pebruari 2024 lalu
”Terkait dengan hal ini, sebenarnya saya sudah menginformasikan kepada Bawaslu Lebak. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut,” ujar Musa Weliansyah Anggota Komisi I DPRD Lebak di Rangkasbitung, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Jalan Desa Kandang Manjangan – Bondol Dihotmix, Warga Senang, Kades Mendapat Apresiasi
Menurut Musa, para oknum anggota Panwascam dan Staf Bawaslu yang diduga menerima uang dan masih rangkap jabatan, pihaknya telah mengantongi nama-namanya dan kwitansi bukti penerimaan uang.
”Untuk yang nerima uang nilainya puluhan juta, kwitansinyapun saya ada. Kalau untuk yang doble job data di saya ada 18 orang ,” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP ini.
Bahkan, kata Musa sesuai Pasal 117 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dan putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak dengan nomor perkara : 49-PKE-DKPP/XII/2022.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jamin Tidak ada Jual Beli Kursi Kosong Pada PPDB Jakarta 2024
Sekalipun dalam perkara tersebut yang menjadi pihak teradu yaitu ketua dan anggota Bawaslunya berbeda, namun pokok perkaranya hampir sama.
“Dengan demikian itu artinya , jika ada yang doble job harus mundur dari Panwascam atau dari pekerjaan sebelumnya, baik itu guru honorer, PPPK, Ketua BPD dan lain-lain. Ini wajib hukumnya memilih salah satu,” jelas calon anggota DPRD Provinsi Banten, Priode 2024-2029 terpilih ini.
Pembiaran terhadap mereka anggota Panwascam dan Staf Bawaslu yang terindikasi melanggar ketentuan, sambung Musa, adalah merupakan sikap tak profesional. Ketua Bawaslu mustinya cepet tanggap dan segera melakukan evaluasi. Kalau begini kan, kesannya tutup mata dan melindungi," tegasnya.
Karena itu kata Musa, pihak segera akan membuat laporan ke DKPP RI. ” Karena ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, tidak profesional dan tidak menerima informasi masyarakat pada saat seleksi” pungkas Musa. (*)