INSIBERNEWS - Wakil Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Purwosusilo menyampaikan tidak ada jual beli kursi dalam PPDB untuk semua jenjang sekolah negeri di Jakarta, hal ini disampaikan pada saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/05/2024).
"Kalau pada PPDB tahap satu anak yang diterima tapi tidak lapor diri maka terdapat kursi kosong, tapi kursi kosong itu kita buka di tahap dua," ujar Purwosusilo.
Namun kursi kosong tersebut pada tahap satu hanya akan dibuka untuk jalur prestasi.
Lalu saat ada Calon Peserta Didik Baru yang tidak mendaftarkan diri ketika diterima di tahap dua, maka kursi tersebut akan dikosongkan selama satu semester, kuota tersebut akan dibuka kembali pada semester dua di tahun berjalan.
Baca Juga: Catat! Posko PPDB 2024 di Seluruh Wilayah Jakarta
Kemudian Dinas Pendidikan Jakarta akan membuka pendaftaran untuk kursi kosong tersebut melalui jalur mutasi. Dengan demikian tidak akan ada proses jual beli kursi pada saat proses PPDB semua jenjang.
Sebagai informasi daya tampung SD di Jakarta mencapai 95.573 kursi, SMP sebanyak 71.000 kursi dan untuk SMA/SMK sebanyak 20.130 kursi.
Artikel Terkait
Wacana Pemekaran Daerah Baru 5 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Vina Kecewa dengan Polda Jabar Atas Hilangnya Dua Nama DPO!
Sering Alami Serangan Migrain? Lakukan Cara Ini untuk Menghindarinya
Buntut Perselingkuhan, Tengku Dewi Mengaku Ingin Segera Cerai dengan Andrew Andika
Laga Pamungkas Liga Spanyol : Sevilla vs Barcelona Berakhir Dengan Skor 1-2
Wow! Liburan Panjang Hari Waisak, Ludes Terjual 100 Ribu Tiket Kereta Whoosh