Dinas Pendidikan Jamin Tidak ada Jual Beli Kursi Kosong Pada PPDB Jakarta 2024

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Senin, 27 Mei 2024 | 15:51 WIB
PPDB 2024 Wilayah Provinsi Jakarta (Foto: Istimewa)
PPDB 2024 Wilayah Provinsi Jakarta (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Wakil Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Purwosusilo menyampaikan tidak ada jual beli kursi dalam PPDB untuk semua jenjang sekolah negeri di Jakarta, hal ini disampaikan pada saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/05/2024).

Baca Juga: Waspada! Pada 27 Mei 2024, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Prakiraan Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

"Kalau pada PPDB tahap satu anak yang diterima tapi tidak lapor diri maka terdapat kursi kosong, tapi kursi kosong itu kita buka di tahap dua," ujar Purwosusilo.

Namun kursi kosong tersebut pada tahap satu hanya akan dibuka untuk jalur prestasi.

Lalu saat ada Calon Peserta Didik Baru yang tidak mendaftarkan diri ketika diterima di tahap dua, maka kursi tersebut akan dikosongkan selama satu semester, kuota tersebut akan dibuka kembali pada semester dua di tahun berjalan.

Baca Juga: Catat! Posko PPDB 2024 di Seluruh Wilayah Jakarta

Kemudian Dinas Pendidikan Jakarta akan membuka pendaftaran untuk kursi kosong tersebut melalui jalur mutasi. Dengan demikian tidak akan ada proses jual beli kursi pada saat proses PPDB semua jenjang.

Sebagai informasi daya tampung SD di Jakarta mencapai 95.573 kursi, SMP sebanyak 71.000 kursi dan untuk SMA/SMK sebanyak 20.130 kursi.

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X