Dalam situasi tersebut, RH diduga mengeluarkan pedang samurai dan menyerang korban serta sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Aksi brutal itu sempat direkam oleh warga yang menyaksikan kejadian. Rekaman video yang memperlihatkan pelaku mengayunkan pedang kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian publik.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memburu para pelaku.
Kompol Sumartono menjelaskan bahwa motif sementara penganiayaan berkaitan dengan persoalan pembayaran hasil penjualan lemari plastik yang diklaim belum diselesaikan korban.
"Awalnya para pelaku akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menduga RH berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.
Menurut Sumartono, RH selama ini dikenal sebagai preman di wilayah tersebut dan sebelumnya sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dari aparat kepolisian bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Baca Juga: Cemburu Buta Berujung Maut, Suami di Grogol Tega Habisi Nyawa Istrinya Pakai Palu hingga Tewas
Meski demikian, aparat menilai pelaku kembali melakukan tindakan kriminal, terutama saat akhir pekan ketika kerap berkumpul di lingkungan sekitar.
Penyidik kini masih memburu dua orang yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap para korban.
"Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," kata Sumartono.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. ***