INSIBERNEWS - Skandal temuan fasilitas hunian mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang.
Merespons laporan mengejutkan dari Ombudsman RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung mengambil langkah tegas dengan menggelar investigasi internal guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Sebagai langkah awal yang konkret, Kemenimipas resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong atas instruksi langsung dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.
Kelima petinggi yang dicopot sementara itu meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman. Fasilitas semua beliau yang mengurusi," ungkap Irjen Kemenimipas, Kombes Pol Rudi Setiawan, saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam proses pengusutan ini, Rudi mengakui timnya menemukan sejumlah perbedaan antara kondisi di lapangan dengan laporan yang dirilis oleh Ombudsman.
Untuk mengurai benang kusut tersebut, pihak kementerian telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 52 orang warga binaan pada Jumat (25/9/2026), yang kemudian disusul dengan pemeriksaan terhadap 54 pegawai lapas keesokan harinya.
Tragedi tata kelola ini bermula ketika inspeksi mendadak Ombudsman mendapati adanya bangunan klaster mewah yang secara eksklusif dihuni narapidana tertentu.
Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dahsyat yang Ludeskan 20 Rumah di Permukiman Padat Ancol
Tidak hanya soal fasilitas, Ombudsman juga menyoroti akses janggal yang terhubung langsung ke area bebas di belakang bangunan, hingga memunculkan kecurigaan menguatnya praktik pungutan liar (pungli) di dalam jeruji besi.
"Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran, maka ini harus ditindak tegas oleh Menteri Imipas dan juga Dirjen Pemasyarakatan," tegas Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, melalui tayangan daring pada Minggu (27/9/2026).
Syafrida mendesak kementerian untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir, bukan sekadar perbaikan di atas kertas.
Pembenahan tersebut dinilai wajib mencakup penguatan regulasi, kelayakan sarana dan prasarana, hingga pengawasan ketat terhadap sumber daya manusia, guna memastikan tidak ada lagi oknum pejabat yang nekat mengomersialkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi.***
Artikel Terkait
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dahsyat yang Ludeskan 20 Rumah di Permukiman Padat Ancol
Misteri Kematian Presenter TVRI Terjawab, Dua Rekan Dekat Yanto Idorway Resmi Jadi Tersangka
Viral Aksi Koboi Pengendara Mobil di Purwakarta, Ancam Pemotor Pakai Celurit Tanpa Belas Kasihan
Dituding 'Kabur' Hindari Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Indra Kenz Pamerkan Bukti Surat Bebas Bersyarat