INSIBERNEWS - Kebebasan terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, mendadak memicu polemik panas, Kenapa demikian?
Momen keluarnya sang crazy rich gadungan ini menjadi sorotan tajam karena bertepatan dengan inspeksi mendadak (sidak) dari Ombudsman yang tengah mengusut dugaan adanya fasilitas sel mewah di dalam lapas tersebut.
Gelombang kecurigaan publik ini bermula dari unggahan viral sebuah akun Threads @fightingfather23825 yang mempertanyakan kejanggalan waktu pembebasan bersyarat sang terpidana.
Akun itu menuding bahwa Indra sengaja dikeluarkan secara diam-diam pada 23 September 2026, tepat sesaat sebelum tim Ombudsman tiba di lokasi penahanan untuk melakukan peninjauan.
Baca Juga: Viral Aksi Koboi Pengendara Mobil di Purwakarta, Ancam Pemotor Pakai Celurit Tanpa Belas Kasihan
"Hai Bung Indra Kenz. Enak ya sudah bebas? Keluar bukan di tanggal 24 kemarin kan bung? Tapi di tanggal 23, sebelum Ombudsman datang, Anda sudah keluar 2 jam sebelumnya. Hebat dan cantik permainan kalian. Siapa sih di belakangmu bung?"
Tidak ingin bola liar rumor ini semakin membesar, Indra Kenz langsung merespons utas yang telah memancing lebih dari 135 ribu tayangan tersebut dengan memberikan bukti bantahan.
Ia secara gamblang mengunggah foto lembaran Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) miliknya yang secara resmi diterbitkan sejak 22 September 2026.
"Izin menjelaskan kak, SK PB saya sudah keluar sejak tanggal 22 September 2026 dan saya baru diproses untuk pelaksanaan pembebasan bersyaratnya tanggal 24 September kemarin. Semua sudah melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku."
Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dahsyat yang Ludeskan 20 Rumah di Permukiman Padat Ancol
Merunut kembali pada rekam jejak kasusnya, pemuda asal Sumatra Utara ini terseret ke meja hijau akibat skandal penipuan berkedok trading aplikasi Binomo yang merugikan banyak korban.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sekaligus menyebarkan berita bohong demi meraup pundi-pundi kekayaan pribadi.
Atas kejahatan kerah putih tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun pada November 2022, yang mana vonis ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan 15 tahun dari jaksa.
Sebelum akhirnya menikmati fasilitas pembebasan bersyarat dari Lapas Cibinong, Indra diketahui sempat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.***
Artikel Terkait
Tragedi Maut di Pakistan: Truk Bom Bunuh Diri Hancurkan Pos Polisi, 12 Warga Sipil Tewas
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dahsyat yang Ludeskan 20 Rumah di Permukiman Padat Ancol
Misteri Kematian Presenter TVRI Terjawab, Dua Rekan Dekat Yanto Idorway Resmi Jadi Tersangka
Viral Aksi Koboi Pengendara Mobil di Purwakarta, Ancam Pemotor Pakai Celurit Tanpa Belas Kasihan