Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/7), penyidik menyita sejumlah barang bernilai fantastis. Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4,76 juta dolar Amerika Serikat dan 14,08 juta dolar Singapura.
Selain itu, aparat juga menyita berbagai dokumen penting, telepon seluler, dan sejumlah barang lain yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Isu Pesugihan Gunung Kawi Seret Nama Sarwendah, Ruben Onsu Pilih Fokus Urusan Anak
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan yang berkaitan dengan beberapa perkara besar. Di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan rangkaian kasus yang sedang diselidiki. ***