Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kepergok Simpan Emas dan Uang Miliaran Rupiah

Photo Author
- Jumat, 10 Juli 2026 | 15:38 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (Istimewa)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Istimewa)

INSIBERNEWS - Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penangkapan ini langsung menyita perhatian publik karena mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.

Dalam operasi senyap itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis berupa tumpukan logam mulia serta uang tunai miliaran rupiah.

Harta kekayaan yang disita tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing yang diduga kuat terkait dengan praktik rasuah.

Baca Juga: Tragis! Pabrik Sepatu di China Hangus Dilahap Api, 28 Pekerja Tewas

"Ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rincian temuan barang bukti tersebut kepada awak media pada hari Jumat (10/7/2026).

Pihak KPK menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan yang menyeret sang bupati ini berkaitan erat dengan indikasi tindak pidana pemerasan. Praktik kotor tersebut diduga kuat dilakukan oleh Etik Suryani terhadap sejumlah pejabat atau perangkat daerah yang bernaung di bawah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Proses penangkapan dalam operasi ini berkembang pesat seiring dengan pendalaman bukti oleh penyidik di lapangan.

Pada awalnya, satuan tugas KPK hanya mengamankan lima orang di lokasi kejadian, namun angka tersebut kemudian bertambah menjadi 18 orang yang turut terseret dalam pusaran kasus ini.

Baca Juga: Gencatan Senjata Terancam Batal, Netanyahu Beri Sinyal Operasi Militer Lanjutan Israel ke Iran

Dari total belasan orang yang terjaring, penyidik langsung mengambil langkah cepat dengan membawa sembilan orang di antaranya menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Pemindahan ini sengaja dilakukan agar tim penyidik dapat melakukan pemeriksaan lanjutan secara lebih intensif, mendalam, dan komprehensif.

Kini, nasib Bupati Sukoharjo dan belasan orang lainnya berada di tangan penyidik lembaga antirasuah.

Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X