news

Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penanganan Kasus Tetap Berjalan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:51 WIB
Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penanganan Kasus Tetap Berjalan (Istimewa)

INSIBERNEWS - Febrie Adriansyah diketahui mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diumumkan di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Gencatan Senjata Terancam Batal, Netanyahu Beri Sinyal Operasi Militer Lanjutan Israel ke Iran

Menurut Anang, pengunduran diri tersebut dilakukan demi memastikan proses hukum tetap berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.

"Keputusan itu merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Kejagung Pastikan Kinerja Jampidsus Tidak Terganggu

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: IU dan Lee Jong Suk Resmi Putus Setelah Empat Tahun Pacaran, Agensi Beri Pernyataan

Anang menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penegakan hukum yang selama ini ditangani oleh bidang tindak pidana khusus. Seluruh mekanisme kerja akan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi mengenai penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Waspada Oknum Nakal, Prabowo Minta Aparat dan Kepala Daerah Melek Awasi Dapur Makan Bergizi

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan aset pribadinya.

Ia menegaskan kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung sejak lama dan dapat ditelusuri melalui dokumen kepemilikan yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini