INSIBERNEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga berlangsung di kawasan Gunung Botak.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Dalam proses penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah yang masuk kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan alat bukti yang kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 22 Mei 2026.
Baca Juga: Tragis! Bocah 11 Tahun di Sragen Tewas dengan Luka Sayatan, Motor dan HP Mendadak Hilang
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran ketentuan pertambangan yang saat ini sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Jeffri dalam keterangannya.
Menurutnya, aktivitas yang ditemukan diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Terapkan Ketentuan Baru, Jadwal Kontrol Kini Lebih Diperketat
Gunung Botak sendiri selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kawasan yang kerap menjadi perhatian aparat karena aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain menimbulkan kerugian ekonomi, praktik tersebut juga sering dikaitkan dengan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas.
Baca Juga: Dinilai Tak Maksimal, Pengamat Ingatkan MBG Bisa Gagal Jika Hal Ini Diabaikan
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan keselamatan masyarakat sekitar, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan sesuai aturan yang berlaku.***