INSIBERNEWS - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Namun, keberhasilan program berskala nasional tersebut sangat bergantung pada transparansi tata kelola dan sistem pengawasan yang kuat.
Sejumlah catatan dari berbagai lembaga, mulai dari Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga para ahli gizi, menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai tantangan yang perlu segera dibenahi agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Noviardi Ferzi, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Menurutnya, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan distribusi makanan, tetapi juga menyangkut aspek tata kelola, keamanan pangan, serta mekanisme pengawasan yang belum optimal.
Baca Juga: Terkuak! Arti Kode Malaikat, Konser, dan ACC Klik dalam Kasus Imigrasi yang Menjerat Silmy Karim
Target Penerima Belum Tercapai
Noviardi mengungkapkan bahwa hingga Februari 2026, realisasi penerima manfaat MBG baru mencapai sekitar 61,2 juta orang dari target nasional sebanyak 82,9 juta penerima.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar 21,7 juta penerima manfaat atau lebih dari seperempat target yang belum terpenuhi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama program tidak hanya terletak pada perluasan distribusi, tetapi juga efektivitas pelaksanaan di berbagai daerah.
"Program sebesar ini membutuhkan sistem yang kuat, transparan, dan akuntabel agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Dugaan Korupsi MBG Terbongkar, Menkeu Sebut Berawal dari Temuan Pengawasan Anggaran
Selain capaian penerima manfaat, Noviardi juga menyoroti kasus keracunan makanan yang sempat terjadi di sejumlah wilayah sejak program mulai berjalan pada Januari 2025.
Menurutnya, aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan karena menyangkut keselamatan jutaan penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mematuhi standar keamanan pangan secara ketat.
Penerapan prosedur operasional baku (SOP), pengawasan kualitas bahan makanan, hingga penggunaan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) perlu dilakukan secara konsisten untuk meminimalkan risiko kontaminasi.
"Target idealnya adalah nol kasus keracunan. Tidak boleh ada kompromi terkait kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat," tegasnya.
Artikel Terkait
Kejagung Tahan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Kasus Jual Beli Titik SPPG Memanas
Pasar Energi Bernapas Lega, Harga Minyak Terkoreksi di Tengah Upaya Damai Israel-Lebanon
Dugaan Korupsi MBG Terbongkar, Menkeu Sebut Berawal dari Temuan Pengawasan Anggaran
Viral! Pulau Sampah di Pesisir Jakarta Utara Menumpuk, Puluhan Petugas Turun Tangan Bersihkan Lokasi
Jadi Tahanan KPK, Segini Kekayaan Silmy Karim yang Miliki Aset Rp234 Miliar hingga Koleksi Mobil Mewah
Terkuak! Arti Kode Malaikat, Konser, dan ACC Klik dalam Kasus Imigrasi yang Menjerat Silmy Karim