INSIBERNEWS - Nama Mohamad Haris alias Gus Haris mendadak menjadi sorotan publik di tengah pusaran skandal korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Meski berstatus sipil dan tak memiliki jabatan struktural di pemerintahan, Gus Haris memegang kendali penuh sebagai orang kepercayaan sekaligus eksekutor sang bupati.
Sepak terjangnya terhenti usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat orang ke penjara, termasuk seorang staf administrasi internal KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Skandal memalukan ini berawal dari siasat bupati untuk membungkam proses penyelidikan dugaan korupsi yang tengah membidiknya. Menggunakan tangan dingin Gus Haris, Anom secara masif memeras sejumlah pejabat daerah hingga rekanan swasta demi mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang Di Tol Cipularang, Mobil Pikap Ringsek Parah
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan bahwa uang hasil pemalakan tersebut rencananya akan digunakan untuk menyuap oknum makelar kasus agar perkaranya bisa segera menguap.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan swasta untuk keperluan pribadinya. Ada pun, GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," terang Taufik saat memaparkan rincian kasus pada Jumat (31/7/2026).
Demi memuluskan niat jahatnya, Gus Haris memanfaatkan koneksi keluarga melalui adik iparnya untuk membuka jalur negosiasi gelap dengan Lilik Budi Suprianto. Mereka kemudian menggelar tiga pertemuan rahasia di wilayah Magelang dan Semarang untuk menyusun kesepakatan tingkat tinggi.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, Lilik yang memiliki anak seorang staf KPK, dengan percaya diri mematok tarif sebesar Rp2 miliar sebagai jaminan agar nama sang bupati bersih dari jeratan hukum.
"Terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. Pada akhirnya, diberikan kepada Saudara LBS total senilai Rp1,2 miliar," ungkap Taufik merinci jejak aliran dana haram tersebut.
Uang senilai Rp1,2 miliar tersebut diserahkan sebagai 'uang muka' atau pelicin awal atas kesepakatan jahat yang telah disetujui bersama.
Namun, ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh jua, operasi senyap ini berhasil diendus dan digagalkan oleh tim penyidik KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Juli 2026.
Kini, Bupati Anom harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Gedung Merah Putih KPK sembari menanti proses hukum yang mengintainya.
"Kemudian sisa yang belum diserahkan, nanti akan ditelusuri dalam proses penyelidikan ke depan," pungkas Taufik, menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk terus memburu sisa uang serta pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana panas ini.***
Artikel Selanjutnya
Berhasil Menjadi Motor Utama Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan
Editor: Varin Vaprilia Caroline
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Berhasil Menjadi Motor Utama Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan
Menyoroti Transformasi BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian Nasional
Buntut Celetukan Viral 'Cie Curhat', Lurah Paya Pasir Akhirnya Sambangi Kediaman Warga Medan Marelan
Biadab! Ayah di Samarinda Tega Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Selama 6 Tahun, Sang Ibu Histeris Jatuh Pingsan
Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang Di Tol Cipularang, Mobil Pikap Ringsek Parah