Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan Alexander beserta senapan angin yang dipakai dalam insiden tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan senapan angin sekaligus kelalaian fatal yang berakibat pada kematian korban.
“Tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Harianto.
Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kota Tambolaka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***