Ia menyebut Imigrasi Batam telah melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap petugas yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Permasalahan yang dikeluhkan oleh WNA Singapura saat di Pelabuhan Sekupang telah diselesaikan. Kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat, menjelaskan bahwa uang Rp500 ribu yang dipermasalahkan merupakan biaya resmi Visa on Arrival (VoA) untuk izin tinggal selama 30 hari di Indonesia.
Baca Juga: Diincar Jadi Target Kudeta dan Pembunuhan, Rusia Perketat Protokol Keamanan Presiden Vladimir Putin
Menurutnya, kesalahpahaman terjadi karena wisatawan tersebut merasa keberatan saat diminta membeli VoA.
“Yang bersangkutan hanya tidak terima disuruh anggota membeli VoA sebesar Rp500 ribu,” kata Guntur.
Dugaan Pelanggaran SOP Masih Didalami
Meski pihak Imigrasi menegaskan tidak ditemukan indikasi pungutan liar, pemeriksaan internal terhadap petugas terkait masih terus berlangsung.
Kharisma menyebut petugas yang bersangkutan juga telah menjalani tes urine sebagai bagian dari proses pendalaman kasus untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lain.
“Indikasi pungli sudah clear. Rp500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengakui terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan wisatawan asing tersebut.
“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” pungkas Kharisma. ***