INSIBERNEWS - Tokoh masyarakat, Habib Bahar bin Smith diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.
Terkait laporan hukum kasus tersebut, Habib Bahar telah melayangkan permohonan restorative justice ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Habib Bahar diklaim mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan dirinya sebagai kepala keluarga.
Terkini, Rida selaku korban dugaan penganiayaan oleh Pendiri LSM Majelis Pembela Rasulullah itu mengaku kecewa tokoh masyarakat itu sudah menjadi tersangka namun belum kunjung ditahan.
"Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan tidak masuk akal," kata Rida kepada awak media di Banten, pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar,” tambahnya.
Baca Juga: Viral Cuplikan Podcast! Indra Frimawan Tuai Kecaman Warganet Usai Ludahin Fajar Sadboy
Korban dalam kasus ini juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang memperjuangkan haknya dalam mencari keadilan.
"Sampai saat ini, saya mengawal kasus ini untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini," terang Rida.
"Tapi ternyata dari pihak kepolisian dengan alasan seperti ya sangat kecewa sekali seperti itu," tambahnya.
Terkait hal itu, Rida memastikan pihaknya akan terus melanjutkan upaya jalur hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar.
"Sampai saat ini kasus akan tetap jalan. Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan," tegasnya.