news

Bela Istri dari Jambret, Warga Sleman Jadi Tersangka dan Kasus Berujung Restorative Justice

Senin, 26 Januari 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi Tersangka (Freepik)

INSIBERNEWS - Seorang warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43), harus berhadapan dengan proses hukum setelah membela istrinya dari upaya penjambretan. Peristiwa yang terjadi pada April 2025 itu kini berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Kejadian bermula saat Arista Minaya (39) meminta sang suami mengambil jajanan pasar di kawasan Pasar Pathuk. Saat itu, Hogi mengendarai mobil, sementara Arista mengikuti di belakang menggunakan sepeda motor menuju arah Jembatan Layang Janti.

Baca Juga: Noel Sebut Ada Menteri Kabinet Terancam Terseret Kasus Korupsi, Nama Menkeu Purbaya Disebut!

Di tengah perjalanan, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang berboncengan sepeda motor. Keduanya diduga hendak melakukan penjambretan. Situasi mendadak itu membuat Arista panik dan berupaya menghindar.

“Tapi motornya sama jambretnya itu terpental, enggak sadarkan diri,” kata Arista saat menceritakan kejadian tersebut, Senin (26/1/2026).

Arista mengungkapkan, salah satu pelaku diketahui membawa senjata tajam berupa cutter. Bahkan setelah terjatuh dan terpental, senjata tersebut masih berada di tangan pelaku, sehingga situasi dinilai sangat membahayakan.

Baca Juga: Reza Arap Siap Diperiksa Polisi Terkait Kematian Lula Lahfah

Dalam perkembangannya, perkara penjambretan dinyatakan gugur karena kedua pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Namun, peristiwa itu kemudian berlanjut ke proses hukum lain yang menjerat Hogi sebagai pengemudi mobil yang terlibat dalam kejadian di jalan.

Sekitar tiga bulan setelah kejadian, Hogi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan mengenakan gelang pemantau berbasis GPS. Arista menyebut, alasan penetapan tersangka itu didasarkan pada penilaian bahwa tindakan pembelaan yang dilakukan suaminya dianggap berlebihan.

“Katanya itu melakukan pembelaan diri yang terlalu,”ujar Arista.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Tertipu Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Adalah Hoaks

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menegaskan, aspek yang disoroti penyidik adalah adanya dua korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan telah memfasilitasi pertemuan antara pihak tersangka dan perwakilan keluarga pelaku penjambretan yang meninggal dunia. Pertemuan tersebut digelar pada Senin (26/1/2026) sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui jalur restorative justice.

Baca Juga: Iran Pasang Mural Hancurnya Kapal Induk AS, Tegangan dengan Washington Memanas

Halaman:

Tags

Terkini