Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Melalui pembagian dividen interim ini, Menggambarkan kinerja keuangan BRI yang solid serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan," ungkap Dhanny.
"Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional”, pungkas Dhanny.