Sementara itu, untuk mencegah insiden serupa, otoritas kesyahbandaran Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan penghentian sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo.
Kebijakan ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai adanya pengumuman lanjutan dari pihak berwenang.