INSIBERNEWS – Suasana depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, tampak lebih ramai dari biasanya pada Kamis pagi, 27 November 2025. Sejumlah anggota keluarga Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sudah hadir sejak matahari belum tinggi, membawa harapan besar bahwa hari itu menjadi penanda kebebasan bagi Ira setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang panjang.
Seperti diketahui, nama Ira bergulir dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada rentang 2019–2022.
Kasus yang mulai menyeretnya sejak 2024 itu sempat menyita perhatian publik karena dinilai sarat perdebatan hukum dan analisis putusan yang bertolak belakang.
Baca Juga: Keluar dari Nusakambangan, Hakim Minta Ammar Zoni Hadiri Persidangan Minggu Depan di Jakarta
Harapan keluarga memuncak setelah Presiden Joko Widodo—melalui keputusan resmi yang diumumkan pemerintah—memberikan hak rehabilitasi kepada Ira dan dua mantan direksi lainnya.
Kebijakan itu, kata pihak keluarga, menjadi kejutan yang sama sekali di luar dugaan, sekaligus membuka peluang pulangnya Ira ke rumah lebih cepat dari yang mereka bayangkan.
Suami Ira, Zaim Uchrowi, terlihat beberapa kali menghampiri gerbang rutan sambil berbicara dengan awak media. Ia menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang dianggapnya sebagai “angin segar” dalam perjalanan panjang perkara istrinya.
Baca Juga: Ammar Zoni Gagal Ajukan Keberatan, Kasus Narkotika Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
“Tentu kami sangat berterima kasih kepada Presiden. Ini sesuatu yang tidak kami sangka,” ujar Zaim, berusaha menahan emosi yang campur aduk antara lega dan cemas.
Namun hingga siang menjelang pukul 14.00 WIB, keajaiban yang ditunggu itu belum juga datang. Pintu rutan tetap tertutup, membuat keluarga harus kembali menyalakan sabar, meski mereka sempat optimistis bahwa proses administrasi bisa selesai hari itu juga.
Kebijakan rehabilitasi untuk Ira pertama kali disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Kepresidenan pada 25 November 2025. Ia hadir bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi, yang semuanya sepakat bahwa aspirasi publik menjadi salah satu pertimbangan besar pemerintah dalam mengkaji langkah tersebut. Dasco juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama sekaligus.
Baca Juga: Dua WNI Tewas dalam Kebakaran Apartemen Hong Kong, Pemerintah RI Bergerak Cepat
Perjalanan hukum Ira sendiri cukup berliku. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah berdasarkan suara mayoritas, meski ada dissenting opinion yang cukup kuat dari hakim anggota, Sunoto.
Dalam pertimbangannya, ia menilai bahwa keputusan bisnis terkait KSU dan akuisisi tersebut dilindungi oleh prinsip business judgment rule dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.