news

Polisi Ciduk Nasabah yang Buat Rekening Bodong di Bank Jateng Pakai Data Orang Lain

Kamis, 27 November 2025 | 15:41 WIB
Ilustrasi ATM. (Unsplash)

INSIBERNEWS - Satreskrim Polresta Solo membekuk Seorang warga Rejosari, Jebres, Solo berinisial EK (54) yang diduga membuka rekening bank dengan menggunakan identitas orang lain.

Pelaku diketahui membuat rekening baru di salah satu kantor cabang Bank Jateng menggunakan data pribadi orang lain, dan menggunakannya untuk memindahkan dan membelokkan dana dari rekening asli para korban ke rekening baru yang dikendalikan pelaku.

Penangkapan Pelaku Setelah Laporan Masuk ke Kepolisian Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan salah satu korban pada 18 November 2025.

Baca Juga: Ammar Zoni Gagal Ajukan Keberatan, Kasus Narkotika Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

“Pelaku memanfaatkan kelengahan sistem perbankan dan memproses pembukaan rekening menggunakan identitas orang lain. Dana korban kemudian dialihkan ke rekening tersebut,” ujar Derry dalam keterangannya pada Rabu, 27 November 2025.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dari tindakan tersebut.

Pihak berwajib juga tengah mengusut cara pelaku memperoleh dokumen identitas yang digunakan untuk membuka rekening.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pertimbangkan Ikut Negosiasi Ulang Utang KCJB di China, Tunggu Kepastian Syarat Pembahasan

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Djaka Nur Sahid, untuk meminta penjelasan mengenai proses verifikasi calon nasabah dan audit internal pascakejadian.

Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.***

Tags

Terkini