INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian antarwaktu atau recall terhadap anggota DPR sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu, bukan para pemilih di daerah pemilihan. Penegasan ini disampaikan dalam putusan terbaru MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Dalam sidang putusan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyebut bahwa posisi parpol sebagai pihak yang memiliki hak recall tidak bisa dipisahkan dari ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik, sehingga seluruh proses sebelum hingga sesudah pemilu melekat pada peran parpol.
Baca Juga: Jakarta Sabet Tiga Penghargaan Perlindungan Konsumen, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Transaksi Warga
“Konsekuensinya, kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR juga berada pada partai politik,” ujar Guntur.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menginginkan pasal tersebut ditafsirkan menjadi lebih luas sehingga recall dapat diusulkan oleh partai politik dan pemilih di daerah pemilihan.
Para pemohon berpendapat bahwa memberi ruang bagi konstituen untuk memecat wakilnya akan memperkuat akuntabilitas anggota DPR.
Baca Juga: Temui Prabowo, Kedatangan Ratu Maxima di Istana Disambut Tari Indang Sumbar
Namun MK menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan desain sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia. Menurut MK, pemilih memang berhak mengevaluasi wakilnya, tetapi bukan melalui recall langsung.
MK menyatakan bahwa dalil permohonan tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat. Memberikan hak recall kepada rakyat disebut berpotensi memunculkan disharmoni sistem pemilu karena menggeser peran parpol sebagai penentu pencalonan dan pengawasan internal anggota dewan.
Guntur menegaskan bahwa jika publik merasa seorang anggota DPR tidak lagi pantas menduduki jabatan, jalur yang tersedia tetap melalui partai politik.
Pemilih dapat menyampaikan laporan, keberatan, atau desakan kepada parpol; selanjutnya parpol dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dalam UU MD3 dan mekanisme internal partai.
Baca Juga: Bandara IMIP Morowali Disorot, Menkeu Purbaya Siap Turunkan Bea Cukai dan Imigrasi Jika Diperlukan
Putusan ini juga memberi penegasan bahwa perubahan fundamental mengenai hak recall tidak bisa ditempuh melalui tafsir undang-undang, tetapi hanya melalui perubahan konstitusi yang memiliki konsekuensi politik dan hukum yang jauh lebih luas.