KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa rehabilitasi tersebut adalah hak prerogatif Presiden. Bahkan, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para mantan direksi ASDP telah selesai sejak putusan hakim dikeluarkan pada 20 November.
“Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” ujar Asep, memastikan bahwa proses formil maupun materiil dalam perkara tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
Dalam konteks lebih luas, keputusan ini dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin menciptakan iklim yang lebih sehat bagi para pengambil kebijakan di BUMN—bahwa inovasi tidak seharusnya dibalas dengan ketakutan, dan bahwa proses hukum harus ditempatkan pada ruang yang proporsional, bukan menggerus keberanian manajerial.
Baca Juga: Terpidana Dugaan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Dengan dinamika BUMN yang terus berkembang, langkah korektif ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi cara negara memperlakukan pejabatnya saat mengambil keputusan strategis di masa depan.***