news

Terungkap! KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

Selasa, 25 November 2025 | 13:26 WIB
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. (Dok. KPK)

Aliran Uang Mencapai Miliaran
Yasin kemudian memberikan uang Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee.

Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.

Dalam rentang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.

Baca Juga: TNI Siap Kawal Kilang Minyak BUMN: Menhan Tegaskan Langkah Pengamanan Energi Nasional

Uang tersebut kemudian dialirkan kembali, salah satunya kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.

Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta
Selain dua ASN tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, sebagai tersangka.

Asep menyebut Aswin diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng.

Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek rumah sakit.

Baca Juga: Bongkar Jejak Percakapan Gelap Sang Ayah Tiri Sebelum Bunuh Alvaro, Polisi Ungkap Ada Peluang Tersangka Baru

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini