Dalam pelaksanaan uji konsekuensi, Hakim menegaskan agar dilakukan tak hanya dari internal UGM, tetapi juga meilbatkan pihak luar.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka. Kemudian pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa hasil uji konsekuensinya,” tegas Hakim Rospita.***