Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada awal 2025, setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan realisasi di lapangan.
KPK kemudian menetapkan bahwa kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024, menandakan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Saat ini, tim penyidik masih menelusuri nilai kerugian negara dalam proyek yang melibatkan sekitar 15.000 SPBU di seluruh Indonesia tersebut. Hasil pemeriksaan BPK nantinya akan menjadi dasar penting dalam penentuan tersangka dan kelanjutan proses hukum di KPK.
Langkah bersama antara KPK dan BPK ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengungkap praktik korupsi di sektor energi.
Di tengah upaya Pertamina menuju transformasi digital, publik berharap penegakan hukum ini mampu membawa perubahan menuju tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. ***