INSIBERNEWS – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), sebagai tersangka dugaan penggelapan dana. Kasus ini dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa permasalahan muncul ketika dana yang diberikan oleh perusahaan untuk penyelenggaraan konser diduga tidak digunakan sesuai kesepakatan. Melani disebut-sebut menipu dan menggelapkan sejumlah dana yang seharusnya untuk kebutuhan acara.
Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, PT MIB sempat berupaya menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, semua pendekatan damai itu tidak membuahkan hasil karena tidak ada respons positif dari pihak Melani.
Tidak hanya komunikasi, PT MIB juga sempat mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Sayangnya, surat resmi tersebut tetap tidak mendapatkan tanggapan memuaskan dari Mecimapro.
Kerugian yang dialami PT MIB akibat dugaan penggelapan ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Besarnya angka kerugian ini membuat pihak perusahaan tidak lagi memiliki pilihan selain menempuh jalur hukum.
Aldi Rizki menegaskan, "Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan, agar hak-hak klien kami bisa dipulihkan."
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap aset perusahaan.
Laporan resmi PT MIB diterima Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sejak saat itu, polisi mulai melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan memverifikasi dugaan penggelapan.
Baca Juga: Menang Gugatan, Pengadilan Tegaskan Kontrak NewJeans dan ADOR Tetap Berlaku hingga 2029
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penyidikan akan mencakup pemanggilan saksi, pemeriksaan dokumen keuangan, serta audit penggunaan dana yang diberikan untuk penyelenggaraan konser TWICE.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama bagi industri hiburan dan penyelenggaraan konser internasional di Indonesia, mengingat nilai kerugian yang signifikan dan nama besar artis yang terlibat.
Baca Juga: Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Artikel Terkait
Sektor Pariwisata Manado Tumbuh Positif, Pemesanan Hotel Meningkat 25 Persen di 2025
Berantas Narkoba, Prabowo Berencana Hadirkan Pusat Rehabilitasi di Setiap Daerah
Atap Asrama Ponpes Situbondo Runtuh, 1 Santriwati Tewas dan 18 Luka-Luka
Menkeu Purbaya Soroti Proyek Whoosh, Dibandingkan Era Sri Mulyani dan Dampak Fiskal Nasional
Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Ganggu Privasi, Fotografer Dadakan yang Potret-potret Pelari Tanpa Izin Banjir Keluhan
Menang Gugatan, Pengadilan Tegaskan Kontrak NewJeans dan ADOR Tetap Berlaku hingga 2029
Pakar Asuransi Syariah Dorong Strategi Konsolidasi dan Spin Off untuk Hadapi Tekanan Modal 2026
Diduga Dijual ke Aplikasi AI, Publik Soroti Aksi Fotografer yang Kerap Foto di Jalanan Tanpa Izin: Privasi!
BRI Catat Kinerja Positif dengan Cetak Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan