Direktur Mecimapro Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:54 WIB
Girl Group - Twice (Foto : Instagram/twicetagram)
Girl Group - Twice (Foto : Instagram/twicetagram)

INSIBERNEWS – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), sebagai tersangka dugaan penggelapan dana. Kasus ini dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa permasalahan muncul ketika dana yang diberikan oleh perusahaan untuk penyelenggaraan konser diduga tidak digunakan sesuai kesepakatan. Melani disebut-sebut menipu dan menggelapkan sejumlah dana yang seharusnya untuk kebutuhan acara.

Baca Juga: BRI Catat Kinerja Positif dengan Cetak Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan

Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, PT MIB sempat berupaya menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, semua pendekatan damai itu tidak membuahkan hasil karena tidak ada respons positif dari pihak Melani.

Tidak hanya komunikasi, PT MIB juga sempat mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Sayangnya, surat resmi tersebut tetap tidak mendapatkan tanggapan memuaskan dari Mecimapro.

Kerugian yang dialami PT MIB akibat dugaan penggelapan ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Besarnya angka kerugian ini membuat pihak perusahaan tidak lagi memiliki pilihan selain menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Diduga Dijual ke Aplikasi AI, Publik Soroti Aksi Fotografer yang Kerap Foto di Jalanan Tanpa Izin: Privasi!

Aldi Rizki menegaskan, "Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan, agar hak-hak klien kami bisa dipulihkan."

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap aset perusahaan.

Laporan resmi PT MIB diterima Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sejak saat itu, polisi mulai melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan memverifikasi dugaan penggelapan.

Baca Juga: Menang Gugatan, Pengadilan Tegaskan Kontrak NewJeans dan ADOR Tetap Berlaku hingga 2029

Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penyidikan akan mencakup pemanggilan saksi, pemeriksaan dokumen keuangan, serta audit penggunaan dana yang diberikan untuk penyelenggaraan konser TWICE.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama bagi industri hiburan dan penyelenggaraan konser internasional di Indonesia, mengingat nilai kerugian yang signifikan dan nama besar artis yang terlibat.

Baca Juga: Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X