INSIBERNEWS – Kepolisian Resor Karawang menangkap sepasang kekasih yang diduga menghilangkan nyawa bayi kandung mereka yang baru lahir. Pelaku berinisial MRB dan RDL.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, bayi itu dilahirkan di kediaman pelaku. Setelah lahir, kedua pelaku diduga menutup mulut bayi menggunakan lakban sehingga bayi tidak bisa bernapas dan meninggal.
“Bayi dilahirkan di rumah pelaku, dan langsung ditutup mulutnya dengan lakban hingga tidak dapat bernapas, kemudian meninggal,” kata Fiki di Karawang, Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Direktur Mecimapro Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Setelah itu, jenazah bayi dibungkus dengan kain berwarna hitam dan biru, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing berwarna merah. Pelaku kemudian menempatkan jenazah yang telah dibungkus itu ke dalam ransel hitam, dan selanjutnya dimasukkan lagi ke dalam tas jinjing hitam lain.
Jenazah bayi kemudian dibuang di pinggir jalan sekitar 5 kilometer dari tempat kejadian. Polisi menyebut jarak pembuangan ini disengaja agar sulit terlacak.
Fiki menambahkan bahwa modus pelaku memang disengaja dengan melakban mulut bayi agar tidak bisa bernapas, yang mengakibatkan kematian tragis tersebut.
Saat ini, MRB dan RDL telah ditahan di Rutan Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi tengah mendalami motif di balik tindakan kejam ini.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini memicu keprihatinan luas di masyarakat, mengingat kekerasan terhadap anak dan bayi baru lahir merupakan tindakan yang sangat mengganggu moral publik. Banyak pihak menekankan pentingnya pengawasan keluarga dan edukasi terhadap bahaya kekerasan dalam rumah tangga.
Polisi juga menghimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai kasus serupa untuk segera melaporkan, agar korban anak bisa mendapatkan perlindungan lebih dini dan pelaku dapat diproses secara hukum. ***
Artikel Terkait
Berantas Narkoba, Prabowo Berencana Hadirkan Pusat Rehabilitasi di Setiap Daerah
Atap Asrama Ponpes Situbondo Runtuh, 1 Santriwati Tewas dan 18 Luka-Luka
Menkeu Purbaya Soroti Proyek Whoosh, Dibandingkan Era Sri Mulyani dan Dampak Fiskal Nasional
Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Ganggu Privasi, Fotografer Dadakan yang Potret-potret Pelari Tanpa Izin Banjir Keluhan
Menang Gugatan, Pengadilan Tegaskan Kontrak NewJeans dan ADOR Tetap Berlaku hingga 2029
Pakar Asuransi Syariah Dorong Strategi Konsolidasi dan Spin Off untuk Hadapi Tekanan Modal 2026
Diduga Dijual ke Aplikasi AI, Publik Soroti Aksi Fotografer yang Kerap Foto di Jalanan Tanpa Izin: Privasi!
BRI Catat Kinerja Positif dengan Cetak Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan
Direktur Mecimapro Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta