INSIBERNEWS - Skandal impor ilegal dalam bisnis thrifting atau pakaian bekas belakangan ini tengah ramai diperbincangkan. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menindak tegas para pelaku yang merugikan industri tekstil nasional.
Menyoroti hal itu, sebagian publik kemudian mempertanyakan pengawasan aparat di ribuan jalur tikus yang diduga menjadi pintu masuk barang ilegal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengungkap peredaran pakaian bekas bukan hanya lewat jalur atau pelabuhan tikus, tapi juga melalui pelabuhan resmi.
Baca Juga: Miris! Pasangan di Karawang Ditangkap Usai Diduga Bunuh Bayi Kandung dengan Lakban
Danang bahkan menyebut dugaan praktik suap terjadi secara terstruktur di pelabuhan besar.
“Satu kontainer itu katanya harus masuk dengan uang suap sebesar Rp20 juta. Kalau dibiarkan, dan ada 300 kontainer per hari, maka kerugian negara sangat besar,” ujar Danang dalam siniar YouTube Hotroom, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Menurutnya, barang-barang tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas, tapi juga produk campuran lain seperti elektronik, alat rumah tangga, hingga kosmetik.
Baca Juga: Menang Gugatan, Pengadilan Tegaskan Kontrak NewJeans dan ADOR Tetap Berlaku hingga 2029
“Pertanyaannya, di mana kejelian aparat kita terhadap penyelundupan ini?” imbuh Danang.
Dugaan Suap di Pelabuhan
Meski Purbaya berkomitmen menertibkan perdagangan pakaian bekas, industri tekstil dalam negeri justru menyoroti kemungkinan praktik suap di lapangan.
Dengan dugaan adanya Rp20 juta per kontainer yang disetor kepada oknum tertentu, kepercayaan publik terhadap pengawasan Bea Cukai kembali dipertanyakan.
Danang menyebut, jika praktik ini tidak dihentikan, industri tekstil nasional akan terus kehilangan daya saing.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum Soroti Perkara TPPU
“Kita perlu ketegasan dari pemerintah dan transparansi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Artikel Terkait
Atap Asrama Ponpes Situbondo Runtuh, 1 Santriwati Tewas dan 18 Luka-Luka
Empat Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Pakar Asuransi Syariah Dorong Strategi Konsolidasi dan Spin Off untuk Hadapi Tekanan Modal 2026
BRI Catat Kinerja Positif dengan Cetak Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan
Direktur Mecimapro Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Miris! Pasangan di Karawang Ditangkap Usai Diduga Bunuh Bayi Kandung dengan Lakban