Kasus Berawal dari Laporan Reza Gladys
Kasus ini diketahui bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Laporan ini kemudian dikembangkan oleh JPU yang tidak hanya menjerat Nikita dengan pasal pemerasan, tetapi juga menyertakan dakwaan TPPU yang memiliki ancaman hukuman sangat berat, yang belakangan dibantah keras oleh Nikita sebagai "cerita fiktif belaka."
Dengan vonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Nikita sebelumnya sempat berharap keadilan masih ada menjelang putusan yang dibacakan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda(**)