news

JANGAN KAGET! Harga Pupuk Subsidi Dipangkas Habis 20 Persen, Petani Se-Indonesia Wajib Tahu!

Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:53 WIB
Mentan, Andi Amran Sulaiman dalam rangka 1 Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (22/10/2025) di gedung Kementan, Jakarta (Foto: IG @ a.amran_sulaiman)

INSIBERNEWS- Terobosan kebijakan baru Pemerintah, yang mengubah lanskap pertanian nasional baru saja diumumkan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku efektif mulai hari ini, 22 Oktober 2025.

Kebijakan sangat spektakuler ini, yang bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menjadi kado manis bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat di seluruh pelosok negeri.

Yang lebih mengejutkan, penurunan harga yang drastis ini dicapai tanpa menambah sepeser pun anggaran subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Utang WHOOSH 'Bom Waktu': AHY Peringatkan Proyek Jakarta-Surabaya Tak Cuma Bangun Jalur Begini Menurutnya!

Mengapa Harga Bisa Turun Tanpa Tambah Subsidi?

Kebijakan ini langsung menyasar akar masalah tata kelola pupuk yang selama ini dikenal berbelit dan rentan penyimpangan.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyebutnya sebagai "terobosan besar Presiden Prabowo" dalam menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang benar-benar terjangkau.

“Ini bukan sulap, ini adalah hasil dari efisiensi radikal. Kami memangkas rantai distribusi yang panjang dan merevitalisasi industri pupuk secara total. Hasilnya, kita berhasil menekan biaya produksi pupuk hingga 26 persen dan menghemat anggaran negara senilai Rp10 triliun,” tegas Mentan Amran.

Efisiensi ini bahkan dilaporkan turut meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia, menunjukkan bahwa tata kelola yang bersih dan efisien dapat memberikan keuntungan ganda, meringankan beban petani sekaligus menyehatkan BUMN.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Larang Impor Balpres, Pelaku Akan Didenda dan Masuk Daftar Hitam

Berlaku untuk Semua Jenis Pupuk, Dampak Langsung ke Petani

Penurunan harga sebesar 20 persen ini berlaku merata untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani, meliputi:
• Urea
• NPK
• NPK Kakao
• ZA Tebu
• Pupuk Organik

Dengan harga yang semakin terjangkau, daya beli petani untuk input produksi utama mereka akan meningkat signifikan, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi dan produktivitas pertanian secara keseluruhan.

Baca Juga: KAI Tempuh Jalur Hukum Usai KA Harina Tabrak Truk di Kaligawe Semarang

Halaman:

Tags

Terkini