news

Perselisihan Keluarga di Aceh Tenggara Berujung Maut, Paman Tewas Dibunuh Keponakan

Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:33 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Seorang pria berusia 42 tahun, Joni Efendi, warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, ditemukan tewas di depan rumahnya pada Selasa malam, 14 Oktober 2025. Dugaan sementara, pelaku adalah keponakannya sendiri, seorang pemuda berinisial SA, 22 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Jerry Irfan, menyebut peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan pribadi antara korban dan pelaku. “Sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, terjadi perkelahian yang berujung maut,” kata Jerry, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Sungai Curug Geger: Warga Temukan 'Harta Karun' Mematikan, Tim Gegana Turun Tangan!

Berdasarkan penyelidikan awal, perselisihan keduanya sudah muncul sejak pagi hari. Sekitar pukul 08.00 WIB, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian ringan yang menyebabkan Joni Efendi mengalami luka di pipi.

Namun, perselisihan itu belum berakhir. Pada malam harinya, SA kembali mendatangi rumah korban. Perkelahian kedua pun terjadi, lebih brutal dibanding sebelumnya. Korban disebut menunggu pelaku di depan rumah sambil membawa sebilah parang.

Dalam adu fisik tersebut, pelaku berhasil membanting korban hingga terjatuh. SA kemudian mencekik leher pamannya sampai korban tewas di tempat. Polisi menduga tindakan itu dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi.

Baca Juga: Ledakan Kapal Federal II di Batam, 28 Pekerja Terluka Saat Perbaikan di Galangan Kapal

Motif pembunuhan diketahui berkaitan dengan sengketa kecil keluarga. Perselisihan bermula ketika SA menjual tiga lembar seng seharga Rp50 ribu tanpa seizin korban, yang merupakan pamannya. Hal inilah yang memicu ketegangan dan akhirnya berujung pada tragedi.

Polisi menerima laporan dari warga sekitar dan segera bergerak cepat. Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di Desa Lawe Polak pada Rabu dini hari, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku juga diamankan. SA kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan kronologi lengkap peristiwa.

Baca Juga: Parah! Disekap dan Disiksa, Polisi Bongkar Modus Kejahatan COD di Tangsel, 3 Pelaku Berhasil Ditangkap

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang dampak perselisihan keluarga yang tidak segera diselesaikan secara damai. Aparat kepolisian menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan sengketa dengan cara hukum atau musyawarah, agar tragedi serupa tidak terulang.

Baca Juga: Soroti Program Makan Bergizi Gratis, Berikut Fokus Utama KPK untuk Pembenahan

Halaman:

Tags

Terkini