“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dhany.
Pemprov DKI Jakarta terkini telah memberikan sanksi dengan menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febriwaldi melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.
Status pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama proses pemeriksaan berlangsung di tingkat Inspektorat.
Dhany menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan sebagai bentuk vonis akhir, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas proses pemeriksaan, sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menegakkan etika dan disiplin ASN,” tuturnya.***