Tujuannya agar lapangan kerja yang bergantung pada industri ini tetap terjaga, terutama di daerah-daerah yang menggantungkan ekonomi pada perkebunan dan pabrik rokok.
Purbaya menegaskan, langkah ini bukan berarti pemerintah abai terhadap isu kesehatan publik. Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 adalah kebijakan sementara, yang akan dievaluasi kembali pada tahun-tahun berikutnya dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, industri, dan aspek sosial masyarakat.***